Pembagian Zakat Fitrah Masjid Al Muhajirin Bumi Asri Medan Tahun 1444 H: Menebar Berkah di Kalangan Mustahik

Medan, 21 April 2023 – Masjid Al Muhajirin di Bumi Asri, Medan, telah menyelesaikan pembagian panitia zakat fitrah untuk tahun 1444 Hijriah. Panitia ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah dari jemaah masjid untuk disalurkan kepada mustahik, yaitu mereka yang membutuhkan.

Pembagian panitia zakat fitrah ini dilakukan setiap tahun bulan Ramadan, sebagai bentuk kewajiban umat Islam untuk membayar zakat fitrah sebagai tanda syukur telah diberi kecukupan oleh Allah SWT. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama satu tahun.

Ketua Panitia Zakat Fitrah Masjid Al Muhajirin, H. Miswar Achdar, mengatakan bahwa panitia zakat fitrah tahun ini terdiri dari 10 orang yang telah dipilih berdasarkan kriteria keilmuan dan kejujuran. Mereka telah menjalankan tugas dengan baik dan berhasil mengumpulkan zakat fitrah dari jemaah masjid sebanyak 300 kilogram beras.

“Alhamdulillah, pembagian panitia zakat fitrah tahun ini berjalan lancar dan semua mustahik telah tercatat dengan baik. Kami juga telah menyalurkan zakat fitrah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Ketua BKM Masjid Al Muhajirin Bapak H. Darwin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jemaah yang telah berpartisipasi dalam pembayaran baik itu zakat fitrah, zakat maal, infak shadaqah maupun fidyah. Ia berharap agar zakat tersebut dapat bermanfaat bagi mustahik dan menjadi amal ibadah yang diterima oleh Allah SWT.

Dalam pembagian zakat fitrah tahun ini, panitia juga telah memperhatikan kriteria mustahik yang layak menerima bantuan, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti fakir miskin, pekerja sekitar komplek, tunanetra.

Dengan selesainya pembagian panitia zakat fitrah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar masjid Al Muhajirin dan menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya dalam menjalankan tugas kewajiban zakat fitrah.

Bagikan :