Sebagai instrumen yang termasuk dalam salah satu rukun Islam, zakat tentunya memiliki aturan yang mengikat dalam segi fikihnya. Dimulai dari pembayaran zakat dan diakhiri dengan pendistribusiannya, semuanya diatur dengan jelas oleh aturan-aturan Islam yang wajib. Aturan ini tidak serta merta membebani umat Islam, namun merupakan bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak merugikan siapapun.
Selama ini kita sering mendengar tentang kewajiban membayar zakat, lalu apakah kita mengetahui dengan jelas dan detail golongan mana saja yang boleh menerima zakat? Yuk, simak ulasan tentang 8 Asnaf penerima zakat berdasarkan surat At-Taub ayat 60:
- Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.